• Jl. Tentara Pelajar 3A, Cimanggu Bogor
  • (0251) 8337975 (WA) +628111756776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agro Modern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP BIOGEN

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknogi dan Sumber Daya Genetik Pertanian

Thumb
13 dilihat       27 Juni 2025

Masyarakat Dukung Langkah Tegas Mentan Amran Usut Mafia Pangan: “Ini yang Ditunggu-Tunggu!”

Pilarpertanian - Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik curang 212 mafia pangan dari 10 provinsi menuai apresiasi dan dukungan luas dari masyarakat. Investigasi gabungan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung mengungkap modus kejahatan mafia pangan berupa penjualan beras dengan mutu tak sesuai, berat tidak sesuai label, serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami sudah pegang data lengkap, dan semua hasil investigasi akan kami serahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau harga bisa ditekan, daya beli masyarakat akan meningkat. Kita bicara soal keadilan dan hak konsumen,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Kamis (26/6).

Senada dengan itu, Satgas Pangan Polri memastikan akan bertindak tegas apabila para mafia pangan tetap melakukan pelanggaran setelah tenggat waktu dua minggu.

“Kita berikan waktu sampai 10 Juli. Setelah itu, kalau masih ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan penegakan hukum dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri.

Respon positif masyarakat mencerminkan tingginya harapan publik terhadap penegakan hukum di sektor pangan yang selama ini kerap dirundung permainan harga dan spekulasi oleh mafia pangan tak bertanggung jawab.

“Baru kali ini ada menteri yang berani bongkar sampai ke akarnya,” ujar Mardiyah (46), ibu rumah tangga asal Semarang. Ia mengaku kerap curiga dengan kualitas beras kemasan premium yang dibelinya. “Kualitasnya standar, tapi harganya mahal. Ternyata benar, banyak yang curang. Kami sangat dukung Pak Amran.”

Dukungan serupa datang dari Hasbullah (38), petani dan pengecer beras di Jawa Tengah. Ia menyatakan, “Kadang kami petani ditekan soal harga gabah, tapi di pasar harga malah melonjak. Padahal permainan ada di tengah. Ini harus dibongkar tuntas. Mafia pangan tidak boleh dibiarkan.”

Sementara itu, Yuliani (51), pegawai swasta di Jakarta Barat, menyebut temuan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil. “Selama ini harga beras bikin kami mengelus dada, padahal katanya stok aman. Kalau ternyata banyak yang bermain curang, mereka harus dihukum. Terima kasih kepada Pak Amran yang berani mengungkap ini.”

Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap 212 merek beras di 10 provinsi, lebih dari 85% tidak sesuai mutu, hampir 60% dijual melebihi HET, dan 21% memiliki berat bersih yang lebih ringan dari label. Potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp99 triliun.

Masyarakat berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal pembenahan tata niaga beras nasional secara menyeluruh, sekaligus mengakhiri praktik mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan rakyat kecil.(ND)

Sumber berita: pilarpertanian.com

Prev Next

- BRMP Biogen


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia
    30 Jun 2025 - By BRMP Biogen
  • Thumb
    FAO Prediksi Produksi Beras Indonesia Capai 35,6 juta ton, Cetak Sejarah Baru
    26 Jun 2025 - By BRMP Biogen
  • Thumb
    Wamentan Sudaryono Tanam Pakai Alat Modern Ini, Produksi Padi di Kayong Naik Tinggi
    24 Jun 2025 - By BRMP Biogen
  • Thumb
    Genjot Swasembada Pangan, Kementan Serahkan 10 Unit Alsintan di Kabupaten Pulang Pisau
    23 Jun 2025 - By BRMP Biogen

tags

BRMP Biogen Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian pilar pertanian

Kontak

(0251) 8337975 (WA) +628111756776
(0251) 8333975
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar No.3A, RT.02/RW.7, Menteng, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16111
Indonesia

website: https://biogen.brmp.pertanian.go.id

© 2023 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknogi dan Sumber Daya Genetik Pertanian. All Right Reserved